Rewrite the following sentence and include HTML tags:

Original sentence: “Please remember to save your work before logging out.”

Rewritten sentence with HTML tags: “

Please remember to save your work before logging out.

Ketua MTKAAM Tanah Datar Adakan Pelatihan Pembinaan Ninik Mamak dan Bundo Kanduang di Solok

Tanah Datar, Bantengate.id–Pengadilan hukum adat digariskan oleh hukum alam “Dimano bumi dipijak, disinan langik dijujuang”. Hukum adat akan tetap eksis walaupun tanpa pengakuan dari negara karena hukum adat Minangkabau asli milik warga Minangkabau.

Hal ini disampaikan Ketua MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Tanah Datar, Sutan Syahril Amga, Dt. Rajo Indo, SH, MH, saat menyampaikan materi Pelatihan dan Pembinaan Ninik Mamak dan Bundo Kanduang yang dihadiri oleh 42 orang di Gedung Serba Guna Nagari Pasilihan, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Kamis 04  Juli 2024.

“Falsafah dimano bumi dipijak disinan langik dijujuang merupakan doktrin dalam hidup dan kehidupan. Hal itu menjadi pedoman awal dalam mewujudkan kedamaian, karena jika diterapkan akan meniadakan pertentangan satu sama lain,” ujar STS Dt. Rajo Indo.

Beliau melanjutkan, eksistensi hukum adat terlihat dari setiap anggota masyarakat yang melanggar hukum di suatu nagari dan terbukti bersalah, diberikan hukuman denda, hukuman kucil, dan hukuman buang.

“Hasil dari denda tersebut kenyataannya 30 persen untuk pihak pemuda yang menangkap, 30 persen untuk para datuak-datuak, 30 persen lagi untuk pembangunan korong kampung, serta sisanya 10 persen untuk administrasi,” kata STS Dt. Rajo Indo menambahkan.

Menurut Putra Ampalu Gurun, Hukum Adat Minangkabau tidak sama dengan hukum impor yang berasal dari Romawi. Misalnya, hukum adat bersifat fungsi sosial religius dan punya fungsi sosial serta keadilan. Bahkan, hukum adat Minangkabau mengandung unsur kekeluargaan dan mengutamakan masyarakat daripada individu.

“Hukum Adat Minangkabau punya ketentuan yang sesuai dengan kemauan masyarakat. Hukum adat adalah jelmaan dari perasaan dari kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, hukum adat Minangkabau selalu ada dalam masyarakat serta eksis tanpa pengakuan dari negara,” jelasnya.

Hukum adat Minangkabau sudah berlaku sejak sebelum kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, pemberlakuan hukum adat dikuatkan oleh TAP MPRS Nomor 11/1960 dalam lampiran negara “A” paragraf 402. Selanjutnya, hukum adat ditetapkan sebagai azas-azas pembinaan hukum nasional dan dapat dikatakan sebagai landasan yuridis.

“Dengan diundangkannya TAP MPRS Nomor 2/1960, jelas telah membuat hukum adat dalam pembangunan hukum nasional menjadi lebih tinggi. Justru itu, hukum adat adalah akar dari hukum nasional. Apalagi sebelum itu, deklarasi PBB Nomor 169/1954 yang di antara isinya menyatakan ingin hidup aman tenteram serta hidup bermartabat, mengaplikasikan hukum adat serta adat istiadat setempat,” tambahnya.

Ketua KAN Pasilihan, Amri, M.Pd Dt. Mangkuto Kayo, dan Ketua BPRN, Basrianto, juga memberikan sambutan dalam acara tersebut. Pada dasarnya, Pelatihan dan Pembinaan Ninik Mamak dan Bundo Kanduang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemangku adat untuk anak kemenakan di masa depan.--(yen)


35

Exit mobile version